!FokusSorot.com | Jakarta, 17 Oktober 2026Dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana kini menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk dugaan penggunaan dana yang mengalir melalui perusahaan terafiliasi untuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar.Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan anggaran darurat yang seharusnya menjadi instrumen negara dalam melindungi masyarakat ketika bencana terjadi.KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026 memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.Total nilai pengadaan yang menjadi sorotan penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut terdiri atas pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.KPK juga menduga dana yang mengalir melalui perusahaan terafiliasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut tercatat sebanyak 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.Bima Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan konflik kepentingan. KPK turut mengusut klaster lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.Anggaran Darurat Tidak Boleh Kehilangan PengawasanDana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat mencakup kebutuhan logistik, bantuan kemanusiaan, serta berbagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat terdampak.Mekanisme penunjukan langsung memang dapat diperlukan agar penanganan bencana berlangsung cepat. Namun, kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi, pemeriksaan afiliasi penyedia, dan pengawasan terhadap aliran dana.KPK perlu menelusuri secara menyeluruh proses penetapan penyedia, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, realisasi pekerjaan, serta aliran pembayaran. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan tanpa pandang bulu.Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap rupiah dana kebencanaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pengawasan internal, audit, dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan proses hukum.Aceh dan Daerah Rawan Bencana Membutuhkan Jaminan TransparansiBagi Aceh dan daerah lain yang kerap menghadapi banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, serta bencana lainnya, persoalan ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola anggaran kebencanaan yang akuntabel.Masyarakat terdampak membutuhkan bantuan tepat waktu, bukan ketidakpastian akibat persoalan pengadaan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penanganan bencana tetap berjalan dan hak masyarakat tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.KPK diharapkan mengusut perkara ini hingga tuntas, sementara BNPB dan lembaga pengawas terkait perlu menjelaskan langkah perbaikan sistem pengadaan dan pengawasan anggaran.Pada akhirnya, dana bencana bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat kebutuhan dasar, keselamatan, dan harapan masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.FokusSorot.com menilai, penegakan hukum yang tegas harus disertai pembenahan sistem agar dana kemanusiaan tidak disalahgunakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara tetap terjaga.
