FOKUSSOROT.COM | BANDA ACEH — Beredarnya sebuah flyer di media sosial yang memuat informasi bahwa Heri Julius disebut telah ditangkap polisi mendapat bantahan tegas dari yang bersangkutan.
Heri Julius menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan kepada Tim Siber Polda Aceh terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Langkah itu disampaikan Heri Julius melalui pesan kepada sejumlah pihak pada Rabu, 23 September 2026. Ia menyatakan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Terkait pemberitaan di medsos, saya sudah buat pengaduan pada Tim Siber Polda Aceh,” ujar Heri Julius.
Dokumen tanda terima bukti laporan pengaduan Heri Julius terkait informasi yang beredar di media sosial.
Dokumen yang diperlihatkan menunjukkan adanya Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan yang mencantumkan Heri Julius sebagai pihak pengadu. Dokumen tersebut tertanggal 23 September 2026.
Heri berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul serta pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika informasi tersebut menyangkut persoalan hukum dan menyebut nama seseorang secara langsung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
