Selasa, 03 November 2026 Indeks RSS Login Redaksi
Indeks Berita
TERKINI:
BEI Keluarkan 81 Saham dari Perhitungan IHSG, BREN hingga BYAN Terdampak Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang Buka Jambore Kader PKK Aceh Jaya, Kak Na: Kader Aktif, Masyarakat Berjaya Pacu TKD 44,80% dan Tangani Banjir Baru, Pemerintah Aceh Kerja Ganda, Jubir Nurlis: Safrizal ke Mana? Banjir Aceh Selatan Belum Surut, 756 Jiwa Terdampak dan 161 Warga Terpaksa Mengungsi Dukungan Australia Dorong Demokrasi yang Lebih Inklusif di Aceh Mukarramah Fadhlullah Dorong Penguatan Kader PKK dan Gotong Royong di Aceh Tenggara Mukarramah Fadhlullah Ajak Pokja Bunda PAUD Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Manajemen RSUDZA Tegaskan Persoalan CCTV Ditindaklanjuti, Pelayanan Tetap Profesional Mukarramah Fadhlullah Perkuat Gerakan Bunda PAUD di Gayo Lues
Ekonomi

BEI Keluarkan 81 Saham dari Perhitungan IHSG, BREN hingga BYAN Terdampak

BEI Keluarkan 81 Saham dari Perhitungan IHSG, BREN hingga BYAN Terdampak
ilustrasi editorial fokussorot.com

FOKUSSOROT.COM | JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 81 saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mulai Senin, 2 November 2026.


Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pembenahan pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas indeks, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.


Sejumlah saham berkapitalisasi besar turut masuk dalam daftar tersebut, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).


Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penyesuaian teknis telah dilakukan setelah perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026, berakhir.

Dengan kebijakan tersebut, saham-saham yang masuk kategori HSC tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.


BEI menyebut jumlah saham yang diperhitungkan dalam IHSG kini tersisa 837 saham, setelah penyesuaian terhadap saham HSC dan saham yang berada di papan akselerasi. Bukan Delisting, Saham Tetap Bisa Diperdagangkan

Salah satu hal yang perlu dipahami investor adalah bahwa pengeluaran saham dari perhitungan IHSG tidak sama dengan penghapusan pencatatan saham atau delisting.


Saham-saham yang masuk kategori HSC tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia dan masih dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, investor yang memiliki saham BREN, BYAN, DSSA, maupun saham lain dalam daftar tersebut tidak otomatis kehilangan kepemilikannya.


Perubahan ini hanya berkaitan dengan mekanisme penghitungan indeks, bukan penghapusan status perusahaan sebagai emiten tercatat di bursa.

BEI juga menegaskan bahwa bobot saham yang dikeluarkan tidak serta-merta hilang dari IHSG. Bobot tersebut akan didistribusikan secara proporsional kepada saham-saham lain yang masih menjadi konstituen indeks.


Mengapa BEI Mengeluarkan Saham HSC?

Kebijakan ini berkaitan dengan persoalan konsentrasi kepemilikan saham yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pembentukan harga di pasar.

Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi umumnya memiliki porsi saham beredar di publik atau free float yang relatif terbatas.


Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan likuiditas, terutama ketika investor ingin melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Dalam kondisi tertentu, saham dengan jumlah saham beredar terbatas juga berpotensi mengalami pergerakan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar secara luas.


Karena itu, BEI melakukan penyesuaian metodologi penghitungan indeks agar lebih representatif terhadap dinamika pasar saham Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal di tengah perhatian investor global terhadap struktur kepemilikan saham di Indonesia.


Dampaknya terhadap IHSG dan Investor

Pengeluaran 81 saham HSC dari perhitungan IHSG menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pergerakan indeks.

Secara teknis, perubahan komposisi indeks dapat memengaruhi bobot masing-masing saham yang tersisa.


Namun, BEI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menyebabkan penurunan indeks secara drastis. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut pergerakan IHSG tetap ditentukan oleh aktivitas transaksi pasar.


Dengan demikian, pelemahan atau penguatan IHSG setelah kebijakan diterapkan tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan pengeluaran saham HSC. Investor perlu mencermati faktor lain, seperti transaksi investor asing, pergerakan saham berkapitalisasi besar, kondisi ekonomi global, serta perkembangan kebijakan pasar modal.


Reformasi Pasar Modal Menjadi Sorotan

Penyesuaian ini berlangsung di tengah perhatian penyedia indeks global MSCI terhadap transparansi dan struktur kepemilikan saham Indonesia. Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pasar modal Indonesia dalam mempertahankan daya tarik investasi global.


Perbaikan metodologi indeks, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penguatan pengawasan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pasar saham domestik.


Bagi investor, kebijakan BEI ini menjadi pengingat bahwa memahami mekanisme indeks sama pentingnya dengan menganalisis fundamental perusahaan. Saham yang dikeluarkan dari perhitungan IHSG belum tentu memiliki fundamental buruk. Sebaliknya, saham yang tetap masuk dalam indeks juga tidak otomatis menjadi pilihan investasi yang aman. Keputusan investasi tetap perlu didasarkan pada analisis fundamental, likuiditas, valuasi, serta profil risiko masing-masing investor.


Iklan

Berita Terkait

Baca Juga