Minggu, 25 Oktober 2026 Indeks RSS Login Redaksi
Indeks Berita
TERKINI:
MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasan Pemohon MSCI Ancam Turunkan Status Bursa Indonesia, Kepercayaan Investor Jadi Taruhan Paris Membara! Demonstrasi Biaya Hidup Berujung Bentrok, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Dukung Perjuangan Guru, Kak Na Rangkul Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Meuseuraya Festival 2026 Digelar, Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Wagub Aceh Dek Fadh Dampingi Kapolri RI di Pidie, Apresiasi Pengungkapan Lab Sabu Ilegal dan Bantuan Huntap Aceh Hijau Bersama YDSF Lanjutkan Pendampingan Psikososial Santri Dayah As Syafiiyah Aktivis 98 Zukhri Adan: Dugaan Pabrik Sabu di Pidie Harus Diusut Tuntas Tanpa Drama! Wagub Dek Fadh Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Dorong Perluasan Akses Keuangan di Aceh Mukarramah Fadhlullah Salurkan Bantuan Ikan untuk Santri di Kabupaten Pidie
Politik

MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasan Pemohon

MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasan Pemohon
Foto ilustrasi editorial fokussorot.com

FOKUSSOROT.COM| JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan ini diajukan menyusul perubahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai menimbulkan persoalan masa transisi jabatan legislatif.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Tiga pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Kedua ketentuan itu mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Dalam permohonannya, mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.


Persoalan Masa Transisi Pemilu

Para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dalam skema tersebut, pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan pengaturan itu, pemilu legislatif daerah berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.

Sementara itu, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029.

Kondisi tersebut, menurut para pemohon, memerlukan pengaturan transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi kekosongan jabatan legislatif di daerah.


Hakim MK Minta Argumentasi Diperkuat

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 12 Oktober 2026, hakim konstitusi meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum yang mendasari permohonan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih analitis letak persoalan konstitusional yang mereka ajukan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperjelas argumentasi, termasuk melalui perbandingan mekanisme transisi di negara lain.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berdasarkan keterangan resmi MK, batas penyerahan perbaikan ditetapkan pada 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.


Belum Ada Keputusan Perpanjangan

Hingga tahap pemeriksaan pendahuluan tersebut, permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD belum menjadi putusan MK.

Artinya, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 belum otomatis diperpanjang hingga 2031. Permohonan itu masih harus melalui proses persidangan dan penilaian konstitusional oleh Mahkamah.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian masa jabatan wakil rakyat di daerah, termasuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Iklan

Berita Terkait

Baca Juga