Skandal Penyadapan Guncang Istana, Listyo Sigit Dicopot Prabowo dari KSP
FOKUSSOROT.COM | JAKARTA – Kepercayaan di lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan ini menjadi perkembangan besar dalam dinamika pemerintahan karena kasus tersebut melibatkan figur yang sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Kapolri.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut.
Ancaman Serius bagi Keamanan Negara
Kasus ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, dan pimpinan organisasi masyarakat menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan komunikasi dan keamanan informasi negara.
Presiden Prabowo, melalui keterangan pemerintah, menghendaki agar perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah belum mengetahui secara lengkap tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Penjelasan mengenai motifnya masih menunggu hasil penyidikan.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Peristiwa ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat yang pernah memiliki kekuasaan besar.
Publik tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat negara harus dibatasi oleh hukum. Keamanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi dan prinsip demokrasi.
Baca Juga